assalamu'alaikum..
Ciri pribadi seorang muslim :
1. Aqidah yang sejahtera (Salimul Aqidah)Redha Allah sebagai tuhan,
Islam sebagai Agama dan Muhammad saw sebagai Nabi.Sentiasa muraqabah
Allah dan mengingati akhirat, memperbanyakkan nawafil dan zikir.Menjaga
kebersihan hati, bertaubat, istighfar, menjauhi dosa dan syubhat.
2. Ibadah yang betul (Sahihul Ibadah)Perlu melakukan ibadat yang
meninggikan roh dan jiwanya.Perlu belajar untuk membetulkan amalannya
dan mengetahui halal dan haram.Tidak melampau atau berkurang
(pertengahan).
3. Akhlak yang mantap (Matinul Khuluq)Akhlak kita
ialah Al-Quran dan ditunjukkan oleh Nabi saw.Dijelaskan beberapa unsur
oleh Imam Al-Banna dalam kewajipan dai iaitu sensitif, tawadhu, benar
dalam perkataan dan perbuatan, tegas, menunai janji, berani, serius,
menjauhi teman buruk dll.
4. Luas pengetahuan (Mutsaqqafal
Fikri)Perlu berpengetahuan tentang Islam dan maklumat am supaya mampu
menceritakan kepada orang lain.Perlu bersumberkan kepada Al-Quran dan
Hadis dan diterangkan oleh ulama yang thiqah.Pesan Imam Banna: Perlu
boleh membaca dengan baik, mempunyai perpustakaan sendiri dan cuba
menjadi pakar dalam bidang yang diceburi.Mampu membaca Al-Quran dengan
baik, tadabbur, mempelajari seerah, kesah salaf dan kaedah serta rahsia
hukum yang penting.
5. Sihat tubuh badan (Qawiyyal Jism)Dakwah
berat tanggungjawab dan tugas - perlukan badan yang sihat dan
kuat.Rasulullah saw menitikberatkan soal ini. Maksud Hadis : Mukmin yang
kuat itu lebih baik dan lebih dikasihi Allah dari mukmin yang lemah,
tetapi pada keduanya ada kebaikan.Pesanan al-Banna:Memeriksa kesihatan
diri,mengamalkan riyadhah dan tidak memakan/minum suatu yang merosakkan
badan.
6. Mampu berdikari (Qadiran ala Kasbi)Walaupun kaya, perlu
bekerja.Tidak terlalu mengejar jawatan dalam kerajaan/resmi.Meletakkan
jawatan dan tempat kerja mengikut keperluan dakwah lebih utama dari gaji
dan pendapatan.Melakukan setiap kerja dengan betul dan sebaiknya
(ihsan).Menjauhi riba dalam semua lapangan.Menyimpan untuk waktu
kesempitan.Menjauhi segala bentuk kemewahan apatahlagi
pembaziran.Memastikan setiap sen yang dibelanja tidak jatuh ke tangan
bukan Islam.
7. Mampu melawan nafsu (Mujahadah ala Nafsi)Perlu
azam yang kuat untuk melawan kehendak nafsunya dan mengikut kehendak
Islam.Tidak menghiraukan apa orang kata dalam mempraktikkan Islam.Dai
mungkin melalui suasana sukar yang tidak akan dapat dihadapi oleh orang
yang tidak biasa dengan kesusahan.
8. Sangat menjaga masa
(Haarithun ala Waqtihi)Waktu lebih mahal dari emas, waktu adalah
kehidupan yang tidak akan kembali semula.Sahabat sentiasa berdoa agar
diberkati waktu yang ada pada mereka...Aku adalah makhluk baru.. menjadi
saksi kepada manusia.
9. Tersusun urusannya (Munazzamun fi
syu’unihi)Untuk manfaatkan waktu dengan baik.. perlu penyusunan dalam
segala urusan.Gunakan segala masa dan tenaga tersusun untuk manfaat
Islam dan dakwah.
10. Bermanfaat pada orang lain (Nafi’un li
ghairihi)Dai umpama lilin yang membakar diri untuk menyuluh orang lain.
Dai adalah penggerak dakwah dan Islam. Masa depan Islam, hidup mati
Islam bergantung kepada dai.Amal Islam ialah untuk menyelamatkan orang
lain dari kesesatan.Dai merasa gembira bila dapat membantu orang lain.
Paling indah dalam hidupnya ialah bila dapat mengajak seorang manusia ke
jalan Allah.
(https://www.facebook.com/yusufassidiqqi/posts/580598335368091)
Rabu, 14 Januari 2015
Selasa, 06 Januari 2015
Syarat-Syarat jilbab
Assalamu'alaikum..
Ukhtii,, Islam merupakan agama yang baik, agama yang mencakup seluruh aspek kehidupan. Mulai dari kita bangun tidur sampai kita bangun kembali. Mulai dari segi ekonomi, hukum, sosial, semuanya diatur di dalamnya. Tak terkecuali mengenai kaum Hawa atau kaum perempuan yang sangat spesial didalam Islam. Dalam Islam wajib hukumnya memekai hijab bagi perempuan, hal ini tela tercantum dalam Al-Quran surat Al-Ahzab ayat 59 yang bunyinya :
1. Menutup seluruh badan selain yang dikecualikan
Syarat ini terdapat dalam firman Allah Swt:
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung” (Qs. An-Nur : 31)
Juga firman Allah Swt:
“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (Qs. Al-Ahzab : 59)
Dua ayat diatas dengan tegas menyatakan bahwa jilbab itu harus menutupi seluruh anggota badan kecuali yang bisa nampak yaitu muka dan telapak tangan.
Adapun yang dimaksud ziinah (perhiasan) itu terbagi dua bagian.
Pertama, ziinah khalqiah, yaitu perhiasan yang sudah melekat pada dirinya seperti raut wajah, kulit, bibir dan sebagainya.
Kedua, ziinah muktasabah, yaitu perhiasan yang dipakai wanita untuk memperindah atau menutupi jasmaninya, sperti busana, cincin, celak mata,pewarna dan sejenisnya. Inilah yang dimaksud dalam firman Allah: “Ambillah perhiasanmu ketika ke mesjid.” (Al-Qurthuby XII:299)
Maksud dari perhiasan yang biasa tampak dan boleh diperlihatkan itu, karena tidak mungkin untuk menyembunyikan atau menutupnya. Seperti wajah, pakaian luar dan telapak tangan.
Dari kutipan ayat diatas, kita dapat memahaminya bahwa menampakkan perhiasan luar saja (yang nampak) dilarang, apalagi anggota badan yang ditutupi perhaiasan luar tersebut. Penafsiran ini diperkuat lagi oleh sebuah hadits yang menjelaskan sikap kaum muslimah ketika ayat ini diturunkan.
Dari Shafiah, ia bercerita: “Ketika kami bersama Aisyah ra, mereka menyebut-nyebut kelebihan wanita Quraisy. Lalu Aisyah ra. Berkata: “Memang wanita Quraisy itu memiliki kelebihan, tetapu, demi Allah, sesungguhnya akau tidak pernah melihat yang lebih mulia dari pada wanita Anshar, mereka sangat membenarkan Kitabullah dan sangat kuat imannya kepada wahyu yang diturunkan. Ketika turun surat An-Nur, ayat yang menyuruh berkerudung, suami mereka pulang lalu lalu membacakan kepada mereka apa yang telah Allah turunkan. Dengan segera setiap wanita menarik kain yang ada, lalu menjadikannya kerudung kepala karena membenarkan dan iman kepada apa yang diturunkan Allah dalam kitab-Nya” (HR. Al-bukhari dan Abu Dawud)
Bila pada Qs An-Nur : 31 memakai lafad walyadribna, maka pada Qs Al-Ahzab : 59 digunakan lafad yudniina artinya mengulurkan hingga menutupi kepala, pundak dan dada sampai seluruh tubuhnya. Ayat ini diperjelas lagi dengan sebuah hadist dari Ummu Salamah, katanya: “Ketika turun ayat ini, para wanita Anshar terlihat keluar berbondong-bondong, pada kepala mereka terlihat seperti burung ghirban (gagak) yang hitam karena kerudung yang dikenakan berwarna hitam.” (HR. Abdurrazaq dan Jama’ah)
2. Bukan berfungi sebagai perhaisan.
Syarat ini berdasarkan firman Allah Swt:
“…Dan janganlah kaum wanita itu menampakkan perhiasan mereka” (Qs An-Nur : 31)
Secara umum kandungan ayat ini juga mencakup pakaian biasa jika dihiasi dengan sesuatu yang menyebabkan kaum lelaki melirikkan pandangan kepadanya. Hal ini dikuatkan oleh firman Allah :
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu” (Qs Al-Ahzab : 33)
Pakaian jilbab sebagaimana disebutkan pelindung wanita dari godaan laki-laki. Hal ini berarti pakaian muslimah (jilbab) tidak boleh berlebihan atau mengikuti trend mode tertentu karena memang jilbab bukan perhiasan.
3. Kainnya harus tebal, tidak tipis.
Sebagai pelindung wanita, secara otomatis jilbab harus tebal atau tidak transparan atau membayang (tipis) karena jika demikian akan semakin memancing fitnah (godaan) dari pihak laki-laki.
Rasulullah Saw bersabda :
“ Bahwa Asma binti Abi Bakar masuk ke rumah Rasul dengan mengenakan pakaian yang tipis, maka Rasulullah berkata : “Wahai Asma, sesungguhnya wanita yang telah haid ( baligh) tidak diperkenankan untuk dilihat daripadanya kecuali ini dan ini, dengan mengisyaratkan wajah dan tepak tangan.” (HR abu Daud)
Adapun fenomena kudung gaul yang kini sedang trend di kalangana anak muda dengan pakaian yang tipis dan serba ketat, hal ini jelas merupakan pelanggaran berat terhadap syarat jilbab yang diharuskan. Ancaman bagi mereka sebagaimana sabda Rasullullah saw:
“Ada dua golongan dari ahli neraka yang siksanya belum pernah saya lihat sebelumnya, (1) kaum yang membawa cambuk seperti ekor sapi yang digunakan memukul orang (ialah penguasa yang zhalim) (2) wanita yang berpakain tapi telanjang, yang selalu maksiat dan menarik orang lain untuk berbuat maksiat. Rambutnya sebasar punuk unta. Mereka tidak akan masuk surga, bahkan tidak akan mencium wanginya, padahal bau surga itu tercium sejauh perjalanan yang amat panjang.” (HR. Muslim)
4. Harus longgar, tidak ketat, sehinga tidak menggambarkan sesuatu dari tubuhnya.
Diantara maksud diwajibkannya jilbab adalah agar tidak mungkin terwujud jika pakaian yang dikenakan tidak ketat dan tidak membentuk lekuk-lekuk tubuhnya. Untuk itu jilbab harus longgar atau tidak ketat.
“Rasulullah saw memberiku baju Qubthiyyah yang tebal (biasanya Qutbthiyyah itu tipis) yang merupakan baju yang dihadiahkan Al-Kalbi kepada beliau. Baju itu pun aku pakaikan pada istriku. Nabi saw bertanya kepadaku : “Mengapa kamu tidak mengenakan baju Qubthiiyah?” Aku menjawab: “Aku pakaikan baju itu pada istriku” Nabi saw lalu menjawab : “Perintahkan ia agar mengenakan baju dalam Qubthiyyah itu, karena aku khawatir baju itu masih menggambarkan bentuhk tulangnya.” (HR. Al-Baihaqi, Ahmad, Abu dawud dan Ad-Dhiya).
Rasulullah memerintahkan paad istri Usamah bin jaid (sebagaimana termaktub dalam hadits di atas) agar menggunakan pakain rangkap sehingga Qubtiyah tidak membentuk tubuhnya. Perintah ini menunjukkan kewajiban. Imam Asy-Syaukani dalam mensyarah hadist ini mengatakan : “Hadist ini menunjukkan bahwa wanita itu wajib menutupi badannya dengan pakaian yang tidak menggambarkan bentuk tubuhnya. Ini merupakan syarat bagi penutup aurat.
Adapun Fatimah putri Rasulullah pernah berkata kepada Asma : “Wahai Asma! Sesungguhnya Aku Memandang buruk apa yang dilakukan oleh kaum wanita yang menggenakan baju yang dapat meggambarkan bentuk tubuhnya” (Diriwayatkan oleh Abu Nu’aim)
5. Tidak diberi wewangian atau parfum
Syarat ini berdasarkan larangan terhadap kaum wanita untuk memakai wewangian bila mereka keluar rumah. Rasullluah Saw bersabda :
“Siapapun perempuan yang memakai wewangain. Lalu ia melewati kaum laki-laki agar ia menghirup wanginya, maka ia sudah berzina” (HR. An-Nasa’i)
“Jika salah seorang di antara kalian (kaum wanita) keluar rumah menuju mesjid, maka janganlah sekali-kaliu mendekatinya dengan memakai wewangian” (HR. muslim)
Alasan pelarangan itu jelas, yaitu bahwa hal itu akan membangkitkan nafsu birahi. Para ulama bahkan mengikutkan sesuatu yang semakna dengan pakaian indah, perhiasan yang tampak dan hiasan (asesoris) yang megah.
6. Tidak menyerupai laki-laki
“Rasulullah melaknat pria yang menyerupai pakaian wanita dan wanita yang menyerupai pakai laki-laki.” (HR. Abu Dawud)
“Tidak masuk golongan kami para wanita yang menyerupai diri dengan kaum pria dan kaum pria yang menyerupakan diri dengan kami kaum wanita” (HR. Ahmad)
“Tiga orang yang tidak masuk surga dan Allah tidak akan memandang mereka pada hari kiamat: orang yang durhaka pada kedua orang tuanya, wanita yang bertingkah kelelakian danm menyerupakan diri dengan laki-laki, dan dayyuts (orang yang tidak memlki rasa cemburu)” (HR. Nasa’i, Hakim. Baihaqi dan Ahmad)
Para ulama memasukkan tindakan wanita yang menyerupai laki-laki dan tindakan kaum laki-laki menyerupai wanita dalam “al-kabaair” (dosa-dosa besar). Mereka dilaknat dan laknat ini akan menimpa juga pada suaminya yang membiarkannya, meridhainya dan tidak malarang melakukannya hal itu.
7. Bukan libas syurah (pakaian popularitas)
Berdasarkan hadist Ibnu Umar yang berkata : Rasulullah saw bersabda :
“Barang siapa yang menegakkan pakaian syurah (untuk mencari popularitas) di dunia, niscaya Allah menegakkan pakaian kehinaan pada hari kiamat, kemudian membakarnya dengan api neraka” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Libas Syurah adalah setiap pakaian yang dipakai dengan tujuan meraih popularitas (gengsi) di tengah-tengah orang banyak, baik pakaian tersebut mahal yang dipakai oleh seorang untuk berbangga dengan gaun dan perhiasannya, maupun pakaian yang bernilai rendah dan yang dipakai oleh seorang yang menampakan kedzuhudannnya dan dengan tujuan riya.
Itulah syarat-syarat pakaian seorang muslimah. Selanjutnya dapat disimpulkan bahwa pakaian muslimah hendaklah menutup seluruh anggota badan kecuali wajah dan telapak tangan denga rincian sebagaimana dikemukakan di atas; ia sendiri bukan merupakan perhiasan, tidak tipis, tidak sempit sehingga menampakkan bentuk tubuh, tidak disemprot parfum dan bukan merupakan pakaian popularitas. (https://www.facebook.com/notes/semua-tentang-wanita/kriteria-jilbab-syari-atau-syarat-jilbab-menurut-al-quran-dan-as-sunnah/628908433814061 )
Yuk ukhtii mari perbaiki penampilan kita sebagai muslimah sebagaimana yang telah Allah SWT perintahkan. tidak ada alasan lagi untuk tidak syar'i... ^_^
Wassalamu'alaikum..
Ukhtii,, Islam merupakan agama yang baik, agama yang mencakup seluruh aspek kehidupan. Mulai dari kita bangun tidur sampai kita bangun kembali. Mulai dari segi ekonomi, hukum, sosial, semuanya diatur di dalamnya. Tak terkecuali mengenai kaum Hawa atau kaum perempuan yang sangat spesial didalam Islam. Dalam Islam wajib hukumnya memekai hijab bagi perempuan, hal ini tela tercantum dalam Al-Quran surat Al-Ahzab ayat 59 yang bunyinya :
يَا
أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ
الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ
أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا
رَحِيمًا
Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan
isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke
seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk
dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS: Al-Ahzab Ayat: 59)
Dalam ayat di atas jelas bahwa Allah SWT telah memerintahkan kepada para istri-istri Nabi untuk mrngulurkan jilbabnya ke seluruh dada mereka. Allah SWT menyebutkan juga wajibnya menggunakan jilbab bagi wanita muslimah yang sudah baligh dalam surat Annisa ayat 31 :
وَقُلْ
لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ
فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ
زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ
بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ
إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ
نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ
أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ
يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ
لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ
جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Katakanlah
kepada wanita beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan
memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakan perhiasannya,
kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka
menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan
perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah
suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami
mereka, atau saudara-saudara mereka, atau putera-putera saudara laki
mereka, atau putera saudara-saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita
Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan –pelayan
laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau
anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka
memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.
Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang
beriman supaya kamu beruntung.” (Q.S :An Nisa Ayat : 31)
Rosulullah pun telah menjelaskan bahwa semua anggota tubuh wanita adalah aurat kecuali telapak tangan dan muka. serang wanita boleh menapakkan aurotnya hanya pada yang mahromnya saja, seperti yang telah di jelaskan dalam Firman Allah SWT surat An Nur ayat 31. Dalam memakai jilbab pun hendaklah Syar'i. Syarat-syarat jilbab antara lain :
1. Menutup seluruh badan selain yang dikecualikan
Syarat ini terdapat dalam firman Allah Swt:
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung” (Qs. An-Nur : 31)
Juga firman Allah Swt:
“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (Qs. Al-Ahzab : 59)
Dua ayat diatas dengan tegas menyatakan bahwa jilbab itu harus menutupi seluruh anggota badan kecuali yang bisa nampak yaitu muka dan telapak tangan.
Adapun yang dimaksud ziinah (perhiasan) itu terbagi dua bagian.
Pertama, ziinah khalqiah, yaitu perhiasan yang sudah melekat pada dirinya seperti raut wajah, kulit, bibir dan sebagainya.
Kedua, ziinah muktasabah, yaitu perhiasan yang dipakai wanita untuk memperindah atau menutupi jasmaninya, sperti busana, cincin, celak mata,pewarna dan sejenisnya. Inilah yang dimaksud dalam firman Allah: “Ambillah perhiasanmu ketika ke mesjid.” (Al-Qurthuby XII:299)
Maksud dari perhiasan yang biasa tampak dan boleh diperlihatkan itu, karena tidak mungkin untuk menyembunyikan atau menutupnya. Seperti wajah, pakaian luar dan telapak tangan.
Dari kutipan ayat diatas, kita dapat memahaminya bahwa menampakkan perhiasan luar saja (yang nampak) dilarang, apalagi anggota badan yang ditutupi perhaiasan luar tersebut. Penafsiran ini diperkuat lagi oleh sebuah hadits yang menjelaskan sikap kaum muslimah ketika ayat ini diturunkan.
Dari Shafiah, ia bercerita: “Ketika kami bersama Aisyah ra, mereka menyebut-nyebut kelebihan wanita Quraisy. Lalu Aisyah ra. Berkata: “Memang wanita Quraisy itu memiliki kelebihan, tetapu, demi Allah, sesungguhnya akau tidak pernah melihat yang lebih mulia dari pada wanita Anshar, mereka sangat membenarkan Kitabullah dan sangat kuat imannya kepada wahyu yang diturunkan. Ketika turun surat An-Nur, ayat yang menyuruh berkerudung, suami mereka pulang lalu lalu membacakan kepada mereka apa yang telah Allah turunkan. Dengan segera setiap wanita menarik kain yang ada, lalu menjadikannya kerudung kepala karena membenarkan dan iman kepada apa yang diturunkan Allah dalam kitab-Nya” (HR. Al-bukhari dan Abu Dawud)
Bila pada Qs An-Nur : 31 memakai lafad walyadribna, maka pada Qs Al-Ahzab : 59 digunakan lafad yudniina artinya mengulurkan hingga menutupi kepala, pundak dan dada sampai seluruh tubuhnya. Ayat ini diperjelas lagi dengan sebuah hadist dari Ummu Salamah, katanya: “Ketika turun ayat ini, para wanita Anshar terlihat keluar berbondong-bondong, pada kepala mereka terlihat seperti burung ghirban (gagak) yang hitam karena kerudung yang dikenakan berwarna hitam.” (HR. Abdurrazaq dan Jama’ah)
2. Bukan berfungi sebagai perhaisan.
Syarat ini berdasarkan firman Allah Swt:
“…Dan janganlah kaum wanita itu menampakkan perhiasan mereka” (Qs An-Nur : 31)
Secara umum kandungan ayat ini juga mencakup pakaian biasa jika dihiasi dengan sesuatu yang menyebabkan kaum lelaki melirikkan pandangan kepadanya. Hal ini dikuatkan oleh firman Allah :
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu” (Qs Al-Ahzab : 33)
Pakaian jilbab sebagaimana disebutkan pelindung wanita dari godaan laki-laki. Hal ini berarti pakaian muslimah (jilbab) tidak boleh berlebihan atau mengikuti trend mode tertentu karena memang jilbab bukan perhiasan.
3. Kainnya harus tebal, tidak tipis.
Sebagai pelindung wanita, secara otomatis jilbab harus tebal atau tidak transparan atau membayang (tipis) karena jika demikian akan semakin memancing fitnah (godaan) dari pihak laki-laki.
Rasulullah Saw bersabda :
“ Bahwa Asma binti Abi Bakar masuk ke rumah Rasul dengan mengenakan pakaian yang tipis, maka Rasulullah berkata : “Wahai Asma, sesungguhnya wanita yang telah haid ( baligh) tidak diperkenankan untuk dilihat daripadanya kecuali ini dan ini, dengan mengisyaratkan wajah dan tepak tangan.” (HR abu Daud)
Adapun fenomena kudung gaul yang kini sedang trend di kalangana anak muda dengan pakaian yang tipis dan serba ketat, hal ini jelas merupakan pelanggaran berat terhadap syarat jilbab yang diharuskan. Ancaman bagi mereka sebagaimana sabda Rasullullah saw:
“Ada dua golongan dari ahli neraka yang siksanya belum pernah saya lihat sebelumnya, (1) kaum yang membawa cambuk seperti ekor sapi yang digunakan memukul orang (ialah penguasa yang zhalim) (2) wanita yang berpakain tapi telanjang, yang selalu maksiat dan menarik orang lain untuk berbuat maksiat. Rambutnya sebasar punuk unta. Mereka tidak akan masuk surga, bahkan tidak akan mencium wanginya, padahal bau surga itu tercium sejauh perjalanan yang amat panjang.” (HR. Muslim)
4. Harus longgar, tidak ketat, sehinga tidak menggambarkan sesuatu dari tubuhnya.
Diantara maksud diwajibkannya jilbab adalah agar tidak mungkin terwujud jika pakaian yang dikenakan tidak ketat dan tidak membentuk lekuk-lekuk tubuhnya. Untuk itu jilbab harus longgar atau tidak ketat.
“Rasulullah saw memberiku baju Qubthiyyah yang tebal (biasanya Qutbthiyyah itu tipis) yang merupakan baju yang dihadiahkan Al-Kalbi kepada beliau. Baju itu pun aku pakaikan pada istriku. Nabi saw bertanya kepadaku : “Mengapa kamu tidak mengenakan baju Qubthiiyah?” Aku menjawab: “Aku pakaikan baju itu pada istriku” Nabi saw lalu menjawab : “Perintahkan ia agar mengenakan baju dalam Qubthiyyah itu, karena aku khawatir baju itu masih menggambarkan bentuhk tulangnya.” (HR. Al-Baihaqi, Ahmad, Abu dawud dan Ad-Dhiya).
Rasulullah memerintahkan paad istri Usamah bin jaid (sebagaimana termaktub dalam hadits di atas) agar menggunakan pakain rangkap sehingga Qubtiyah tidak membentuk tubuhnya. Perintah ini menunjukkan kewajiban. Imam Asy-Syaukani dalam mensyarah hadist ini mengatakan : “Hadist ini menunjukkan bahwa wanita itu wajib menutupi badannya dengan pakaian yang tidak menggambarkan bentuk tubuhnya. Ini merupakan syarat bagi penutup aurat.
Adapun Fatimah putri Rasulullah pernah berkata kepada Asma : “Wahai Asma! Sesungguhnya Aku Memandang buruk apa yang dilakukan oleh kaum wanita yang menggenakan baju yang dapat meggambarkan bentuk tubuhnya” (Diriwayatkan oleh Abu Nu’aim)
5. Tidak diberi wewangian atau parfum
Syarat ini berdasarkan larangan terhadap kaum wanita untuk memakai wewangian bila mereka keluar rumah. Rasullluah Saw bersabda :
“Siapapun perempuan yang memakai wewangain. Lalu ia melewati kaum laki-laki agar ia menghirup wanginya, maka ia sudah berzina” (HR. An-Nasa’i)
“Jika salah seorang di antara kalian (kaum wanita) keluar rumah menuju mesjid, maka janganlah sekali-kaliu mendekatinya dengan memakai wewangian” (HR. muslim)
Alasan pelarangan itu jelas, yaitu bahwa hal itu akan membangkitkan nafsu birahi. Para ulama bahkan mengikutkan sesuatu yang semakna dengan pakaian indah, perhiasan yang tampak dan hiasan (asesoris) yang megah.
6. Tidak menyerupai laki-laki
“Rasulullah melaknat pria yang menyerupai pakaian wanita dan wanita yang menyerupai pakai laki-laki.” (HR. Abu Dawud)
“Tidak masuk golongan kami para wanita yang menyerupai diri dengan kaum pria dan kaum pria yang menyerupakan diri dengan kami kaum wanita” (HR. Ahmad)
“Tiga orang yang tidak masuk surga dan Allah tidak akan memandang mereka pada hari kiamat: orang yang durhaka pada kedua orang tuanya, wanita yang bertingkah kelelakian danm menyerupakan diri dengan laki-laki, dan dayyuts (orang yang tidak memlki rasa cemburu)” (HR. Nasa’i, Hakim. Baihaqi dan Ahmad)
Para ulama memasukkan tindakan wanita yang menyerupai laki-laki dan tindakan kaum laki-laki menyerupai wanita dalam “al-kabaair” (dosa-dosa besar). Mereka dilaknat dan laknat ini akan menimpa juga pada suaminya yang membiarkannya, meridhainya dan tidak malarang melakukannya hal itu.
7. Bukan libas syurah (pakaian popularitas)
Berdasarkan hadist Ibnu Umar yang berkata : Rasulullah saw bersabda :
“Barang siapa yang menegakkan pakaian syurah (untuk mencari popularitas) di dunia, niscaya Allah menegakkan pakaian kehinaan pada hari kiamat, kemudian membakarnya dengan api neraka” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Libas Syurah adalah setiap pakaian yang dipakai dengan tujuan meraih popularitas (gengsi) di tengah-tengah orang banyak, baik pakaian tersebut mahal yang dipakai oleh seorang untuk berbangga dengan gaun dan perhiasannya, maupun pakaian yang bernilai rendah dan yang dipakai oleh seorang yang menampakan kedzuhudannnya dan dengan tujuan riya.
Itulah syarat-syarat pakaian seorang muslimah. Selanjutnya dapat disimpulkan bahwa pakaian muslimah hendaklah menutup seluruh anggota badan kecuali wajah dan telapak tangan denga rincian sebagaimana dikemukakan di atas; ia sendiri bukan merupakan perhiasan, tidak tipis, tidak sempit sehingga menampakkan bentuk tubuh, tidak disemprot parfum dan bukan merupakan pakaian popularitas. (https://www.facebook.com/notes/semua-tentang-wanita/kriteria-jilbab-syari-atau-syarat-jilbab-menurut-al-quran-dan-as-sunnah/628908433814061 )
Yuk ukhtii mari perbaiki penampilan kita sebagai muslimah sebagaimana yang telah Allah SWT perintahkan. tidak ada alasan lagi untuk tidak syar'i... ^_^
Wassalamu'alaikum..
Minggu, 04 Januari 2015
metode menghafal Al-Qur'an bagi orang sibuk
Bagaimana metode menghafal Al-Qur'an bagi orang-orang yang memiliki kesibukan...?
Ikhwan dan Akhwat
rahiymakumullahu jamiy'an, antum jangan berfikiran bahwa dengan
metode ini antum akan menghafal Al Qur'an dalam waktu setahun atau
dua tahun, tidak Ikhwan dan Akhwat sekalian, bahkan metode ini
membutuhkan waktu 15 hingga 30 tahun, TERLALU LAMA...? terserah
penilaian antum bagai mana, namun setidaknya INI MASIH LEBIH BAIK DARI
PADA TIDAK HAPAL SAMA SEKALI, mungkin antum khawatir akan diwafatkan
terlebih dahulu sebelum menyelesaikan hafalan...? Maka kami
sampaikan bahwa SETIDAKNYA KITA BISA BERBAHAGIA KARENA MENINGGAL
DALAM KONDISI MEMBAWA NIAT YANG MULIA YANG DIBENARKAN OLEH AMALAN
YANG TENGAH KITA LAKUKAN, dan juga antum jangan berfikiran bahwa ini
adalah pekerjaan yang mudah untuk dikerjakan tanpa kesabaran,
keistiqamahan, dan tindakan nyata, sebab tanpa semua itu berarti
antum hanyalah BERANGAN-ANGAN...!
Syarat yang WAJIB untuk antum penuhi sebelum melaksanakan metode ini adalah:
1. Niat karena mengharap Keridhaan Allah.
2. Mampu membaca Al
Qur'an dengan tartil (tajwid yang benar), atau setidaknya antum
terus berusaha untuk memperbaiki kualitas bacaan Al Qur'an antum.
Berikut adalah metode yang Alhamdulillah telah kami buktikan sendiri dalam kurun waktu yang belum genap setahun ini:
1. Mulailah menghafal dari Juz 30 atau juz 29 atau juz 28, setelah itu silahkan mulai dari Juz 1 dan seterusnya.
2. Gunakan Mushaf Al
Qur'an Huffadzh, yakni Al Qur'an cetakan standard international, di
mana setiap juz-nya rata-rata terdiri dari +/- 10 lembar (20
halaman; di mana setiap halaman maksimal terdiri dari 15 baris),
usahakan istiqamah dengan satu mushaf, tapi bukanlah alasan untuk
tidak menghafal ketika suatu ketika antum lupa membawa mushaf antum,
tetaplah menghafal meski dengan mushaf yang berbeda, ini hanya
untuk lebih memudahkan antum dengan sebuah kebiasaan.
3. Persiapkan diri
dengan mengatur 5 waktu khusus untuk menghafal dalam sehari, dan
kami sangat menyarankan bahwa waktu tersebut adalah setiap antum
selesai menunaikan shalat fardhu.
4. Setiap waktu
tersebut, hafalkanlah 1 baris, jika hal tersebut masih terlalu berat
bagi antum maka cukup hafal setengah baris saja setiap selesai shalat
fadhu, dan jika setengah baris ini masih memberatkan bagi antum,
maka 'afwan karena kami hanya mampu menyarankan kepada antum
PERBANYAKLAH ISTIGHFAR...!!! (Ikhwan dan Akhwan sekalian, dengan
menghafal 1 baris setiap selesai shalat fardhu, berarti insyaa Allah
dengan kesabaran dengan keistiqamahan, antum akan Menghafal seluruh
Al Qur'an dalam waktu 15 tahun, dan jika antum hanya sangguf
menghafal setengah baris setiap waktu yang telah ditentukan
tersebut, maka insyaa Allah dengan kesabaran dan keistiqamahan, maka
antum akan menghafal seluruh Al Qur'an dalam waktu 30 tahun,
sekedar mengingatkan bahwa setidaknya INI MASIH LEBIH BAIK DARI PADA
TIDAK HAPAL SAMA SEKALI).
5. Jika memungkinkan,
cobalah antum mencari sahabat atau teman yang bisa ikut menghafal
bersama antum, sebab hal tersebut akan lebih menguatkan bagi antum,
boleh dari saudara, teman, istri, atau suami, namun jika tak ada
satu pun maka sendiri juga insyaa Allah tidak mengapa, ANTUM PASTI
BISA...!!!
6. Jika antum memiliki
media yang memungkinkan untuk membantu antum seperti HP, MP3/MP4
Player, atau apa saja yang dilengkapi dengan fasilitas recorder
& playback maka gunakanlah media tersebut, rekam suara (bacaan)
antum pada media tersebut agar antum bisa mendengarnya di setiap
kesempatan sebelum tiba waktu selanjutnya, kegiatan ini sebagai
media muraja'ah dengan pendengaran sekaligus melatih telinga kita
untuk terbiasa tidak mendengar hal-hal yang sia-sia seperti lagu dan
musik.
7. Banyak-banyak
berdo'a kepada Allah 'Azza wa Jalla agar dimudahkan, diistiqamahkan
untuk menghafal Al Qur'an, juga agar diberi usia, kesehatan, dan
kesempatan untuk menyelesaikan cita-cita mulia ini.
8. Gunakan kesempatan Qiyam Al Layl sebagai waktu tambahan untuk memuraja'ah hafalan-hafalan antum.
MANAJEMEN KEGIATAN MENGHAFAL:
1. Target hafalan
adalah 1 halaman terhafal dengan lancar setiap pekannya (bagi yang
sanggup untuk menghafal 1 baris setiap waktunya), atau setengah
halaman terhafal dengan lancar setiap pekannya (bagi yang menghafal
setengah baris setiap waktunya), cara mencapainya:
- Ba'da Subuh mulai hafal 1 Baris / setengah baris (pilih salah satunya sesuai kesanggupan, kemudian istiqamah-lah!!!).
- Ba'da Dzhuhur tambah hafal 1 Baris / setengah baris.
- Ba'da Ashar tambah hafalan 1 Baris / setengah baris.
- Ba'da Maghrib tambah hafalan 1 Baris / setengah baris.
- Ba'da 'Isyaa' tidak
perlu tambah hafalan, khususkan waktu ini untuk memuraja'ah
(mengulang-ulang) semua hafalan yang telah di hafal hari itu, jangan
lupa di antara waktu shalat fardu, manfaatkanlah media yang antum
miliki untuk memuraja'ah hafalan antum melalui pendengaran.
- Lakukan hal di atas
selama 4 hari berturut-turut (hingga antum menyelesaikan target
antum dalam sepekan yakni 1 atau setengah halaman).
2. Dalam sepekan
terdiri dari 7 hari, namun dengan metode ini insyaa Allah maksimal
dalam 4 hari antum telah menyelesaikan target hafalan antum untuk
sepekan, berarti masih tersisa 3 hari dalam sepekan tersebut,
GUNAKANLAH 3 hari tersebut untuk memuraja'ah hafalan antum pada pekan
tersebut, INGAT...!!! jangan terburu-buru untuk pindah ke hafalan
selanjutnya, tetaplah istiqamah dengan target antum yakni 1 atau
setengah halaman setiap pekannya.
3. Dalam sebulan,
terdiri dari 4 pekan, berarti dengan metode ini antum akan menghafal 2
lembar setiap bulannya (bagi yang menghafal 1 baris setiap
waktunya), atau 1 lembar setiap bulannya (bagi yang menghafal
setengah baris setiap waktunya). Dari sini bisa kita ketahui bahwa
dengan metode ini kita bisa menghafal 2 juz dalam waktu 10 bulan bagi
yang menghafal 1 baris setiap waktunya, atau 1 Juz dalam waktu 10
bulan bagi yang menghafal setengah baris setiap waktunya, sebab 1
Juz = 10 lembar Al Qur'an, Ikhwan dan Akhwat rahiymakumullah, ini
berarti dalam setahun tersebut ada waktu 2 bulan tersisa yang
lagi-lagi bisa kita manfaatkan untuk KHUSUS memperlancar hafalan
kita tersebut. Sekali lagi kami ingatkan, bahwa JANGAN menambah
hafalan antum di waktu-waktu yang telah kita khususkan untuk
muraja'ah.
KESIMPULAN DARI PENERAPAN METODE INI:
1. Jika antum
menghafal 1 baris setiap waktunya, berarti antum akan menjadi
seorang penghafal Al Qur'an dalam waktu 15 tahun, dengan kata lain
"TIADA TAHUN KECUALI HAFALAN ANTUM BERTAMBAH SEBANYAK 2 JUZ".
2. Jika antum
menghafal setengah baris setiap waktunya, berarti antum akan menjadi
seorang penghafal Al Qur'an dalam waktu 30 tahun, dengan kata lain
"TIADA TAHUN KECUALI HAFALAN ANTUM BERTAMBAH SEBANYAK 1 JUZ".
KELAMAAN IKHWAN DAN AKHWAT SEKALIAN...???
SEKALI LAGI... INGATLAH PESAN KAMI INI:
IKHWAN... SETIDAKNYA INI MASIH LEBIH BAIK DARI PADA TIDAK HAFAL SAMA SEKALI...!!!
AKHWAT... SETIDAKNYA INI MASIH LEBIH BAIK DARI PADA TIDAK HAFAL SAMA SEKALI...!!!
Jika suatu ketika
antum futhur (lesuh semangat) dalam menggapai cita-cita mulia ini,
maka ingatlah (bacalah) kembali hadits-hadits Rasulullah Shallallahu
'alayhi wasallam tentang keutamaan dan kemualiaan para penghafal Al
Qur'an, dan ingatlah kedua ibu bapak antum yang pastinya ingin
untuk dipakaikan Pakaian Kemuliaan beserta Mahkota kemuliaan di
Akhirat kelak.
Semoga Allah 'Azza wa
Jalla senantiasa melindungi kita dari kefuhuran, dan menjadikan kita
semua sebagai hamba-hambanya yang hafal Al Qur'an, mengamalkan, dan
mendakwahkannya, serta mematikan kita semua dalam kondisi dada yang
menyimpan Al Qur'an beserta kemuliaannya. Aamiyn Yaa Rabbal
'Aalamiyn.
Semoga bermanfaat, Salam dan do'aku untuk antum semua wahai saudara-saudariku seiman,
Oleh : Ust Syamsuri Al Hafidz
(http://www.islamedia.co/2014/12/metode-sederhana-menghafal-al-quran.html)
Langganan:
Postingan (Atom)